Kamis, 04 Maret 2010

Bola basket

Bola basket

Bola basket adalah olahraga bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.

Bola basket adalah salah satu olahraga yang paling digemari oleh penduduk Amerika Serikat dan penduduk di belahan bumi lainnya, antara lain di Amerika Selatan, Eropa Selatan, Lithuania, dan juga di Indonesia.

Sejarah perkembangan Basket dianggap sebagai olahraga unik karena diciptakan secara tidak sengaja oleh seorang guru olahraga. Pada tahun 1891, Dr. James Naismith., seorang guru Olahraga asal Indonesia yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) di Springfield, Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England.Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891.

Menurut cerita, setelah menolak beberapa gagasan karena dianggap terlalu keras dan kurang cocok untuk dimainkan di gelanggang-gelanggang tertutup, dia lalu menulis beberapa peraturan dasar, menempelkan sebuah keranjang di dinding ruang gelanggang olahraga, dan meminta para siswanya untuk mulai memainkan permainan ciptaannya itu.

Pertandingan resmi bola basket yang pertama, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 1892 di tempat kerja Dr. James Naismith.Basket ball(sebutan bagi olahraga ini dalam bahasa Inggris), adalah sebutan yang digagas oleh salah seorang muridnya. Olahraga ini pun menjadi segera terkenal di seantero Amerika Serikat. Penggemar fanatiknya ditempatkan di seluruh cabang YMCA di Amerika Serikat. Pertandingan demi pertandingan pun segera dilaksanakan di kota-kota di seluruh negara bagian Amerika Serikat.

Pada awalnya,setiap tim berjumlah sembilan orang dan tidak ada dribble,sehingga bola hanya dapat berpindah melalui pass (lemparan). Sejarah peraturan permainan basket diawali dari 13 aturan dasar yang ditulis sendiri oleh James Naismith. Aturan dasar tersebut adalah sebagai berikut.

1. Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
2. Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
3. Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
4. Bola harus dipegang di dalam atau diantara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
5. Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa pendiskualifikasian pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
6. Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
7. Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
8. Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
9. Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
10. Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk mendiskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
11. Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
12. Waktu pertandingan adalah 4 quarter masing-masing 10 menit
13. Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang.

Pada Agustus 1936, saat menghadiri Olimpiade Berlin 1936, ia dinamakan sebagai Presiden Kehormatan Federasi Bola Basket Internasional. Terlahir sebagai warga Kanada, ia menjadi warga negara Amerika Serikat pada 4 Mei 1925.

Naismith meninggal dunia 28 November 1939, kurang dari enam bulan setelah menikah untuk kedua kalinya.

Football

Football is the name of several similar team sports, all with similar origins which involve, to varying degrees, kicking a ball with the foot in an attempt to score a goal. The most popular of these sports worldwide is association football, more commonly known as just "football" or "soccer". However, the word football is applied to whichever form of football is the most popular in each particular part of the world. Hence, the English language word "football" is applied to "gridiron football," a name associated with American football and Canadian football, Australian rules football, Gaelic football, Rugby league, Rugby union and some related games. These variations are known as "codes".

music

Music is an art form whose medium is sound. Common elements of music are pitch (which governs melody and harmony), rhythm (and its associated concepts tempo, meter, and articulation), dynamics, and the sonic qualities of timbre and texture. The word derives from Greek μουσική (mousike), "(art) of the Muses".

The creation, performance, significance, and even the definition of music vary according to culture and social context. Music ranges from strictly organized compositions (and their recreation in performance), through improvisational music to aleatoric forms. Music can be divided into genres and subgenres, although the dividing lines and relationships between music genres are often subtle, sometimes open to individual interpretation, and occasionally controversial. Within "the arts", music may be classified as a performing art, a fine art, and auditory art.

To many people in many cultures music is an important part of their way of life. Greek philosophers and ancient Indian philosophers defined music as tones ordered horizontally as melodies and vertically as harmonies. Common sayings such as "the harmony of the spheres" and "it is music to my ears" point to the notion that music is often ordered and pleasant to listen to. However, 20th-century composer John Cage thought that any sound can be music, saying, for example, "There is no noise, only sound." According to musicologist Jean-Jacques Nattiez, "the border between music and noise is always culturally defined—which implies that, even within a single society, this border does not always pass through the same place; in short, there is rarely a consensus.... By all accounts there is no single and intercultural universal concept defining what music might be, except that it is 'sound through time'."

proposal pancasila

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis sampaikan kehadirat Alloh SWT, atas limpahan rahmat, ni’mat, taufiq serta hidayahnya sehingga dapat menyelesaikan tugas akhir smester yang di bebankan kepada penulis selaku mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan, STKIP PGRI Nganjuk, tanpa suatu kendala atau halangan yang berarti.
Laporan tugas akhir smester ini berjudul “Upaya Untuk Meningkatkan, Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari Dalam Sebagai Perwujudan Warga Negara Yang Baik Dan Benar” sebagaimana yang dibebankan kepada penulis, untuk di ajukan dalam rangka tugas kenaikan smester.
Dalam kesempatan ini, penulis tak lupa juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, yang secara langsung maupun tidak langsung telah membantu penulis dalam menyelesaikan tugas ini.
Penulis menyadari sebagai manusia biasa, bahwa laporan tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, dan masih banyak kekurangannya. Untuk itulah demi penyempurnaan laporan ini penulis berharap dengan sangat atas segala masukan kritik dan saran.
Semoga laporan tugas ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan bagi pembaca tentang speaker aktif dan manfaatnya, khususnya bagi penulis sendiri dan untuk masyarakat luas umumnya.


Nganjuk, Januari 2010


Edi Joko Santoso

BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang
Setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengejar kehidupan yang lebih baik. Ini merupakan naluri yang paling kuat dalam diri manusia. Dan seperti yang di isyaratkan oleh ketetapan MPR No. II / MPR / 1978, maka pancasila yang bulat dan utuh itu memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila di dasarkan atas keselarasan dan keseimbangan baik dalam hidup manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan bangsa dengan bangsa, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Pentingnya pandangan hidup pancasila sebagai landasan hidup bernegara harus benar – benar di pegang kuat oleh setiap penduduk Indonesia, karena pengamalan pancasila tidak lain bertujuan untuk mewujudkan kehidupan pribadi dan kehidupan bersama yang kita cita – citakan. Kehidupan yang kita anggap baik itulah tujuan akhir dari pembangunan bangsa dan negara kita.
Sebagai warga negara yang baik, setia kepada nusa dan bangsa, seharusnyalah mempelajari dan menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara, seterusnya untuk diamalkan dan dipertahankan. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi yang aman maupun dalam kondisi negara yang terancam. Hal itu tebukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa indonesia.
Pancasila merupakan cerminanri karakter bangsa dan negara indonesia yang beragam. Semua itu dapat diterlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila, yakni sebagai; jiwa bangsa indonesia, keribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup bangsa indonesia, dan pedoman hidup bangsa indonesia.
Oleh karena itu, penerapan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga negara, dalam segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan mempermudah terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
B.Rumusan masalah
1. Pedoman Pengamalan pancasila
2. Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila
3. Realisasi pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan menjadi warga Negara yang baik dan benar.

BAB II
PERMASALAHAN

Kadang kita tahu dan hafal isi-isi dari pada pancasila itu sendiri. Tapi banyak juga bagi mereka yang belum tahu mengenai pancasila, mulai dari sejarah perumusannya, pengertian pancasila, dan fungsi dari pada pancasila itu sendiri. Mungkin ini yang menjadi salah satu sebab mengapa mereka tidak mau mengamalkan pancasila dalam kehidupan mereka. Berikut akan kita sampaikan secara rinci tentang sejarah perumusan pancasila, pengertian pancasila, dan fungsi dari pada pancasila itu sendiri.

A.Proses Perumusan Pancasila
Anggota BPUPKI resmi dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Sehari berikutnya yaitu tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI mulai bersidang. Sidang berlangsung sampai tanggal 1 Juni 1945. Salah satu agendanya adalah merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Dalam sidang tersebut, beberapa anggota mengajukan usulan tentang dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengajukan gagasan tentang dasar negara Indonesia. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan gagasannya. Menurutnya, negara Indonesia harus berpijak pada lima dasar.
Berikut ini lima dasar usulan Mohammad Yamin.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selanjutnya, tanggal 31 Mei 1945 giliran Soepomo menyampaikan gagasannya. Menurutnya, Indonesia harus berdiri di atas asas-asas berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Terakhir, tanggal 1 Juni 1945 giliran Soekarno menyampaikan usulannya. Soekarno juga menyatakan bahwa negara Indonesia
harus didirikan di atas lima dasar. Hanya saja, rinciannya berbeda. Berikut ini lima dasar negara usulan Soekarno.
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
2. Peri Kemanusiaan atau Internasionalisme
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Usulan-usulan tersebut tidak langsung diterima oleh BPUPKI. Setiap usulan ditampung dan dimusyawarahkan bersama. Oleh karena itu, dibentuklah sebuah tim khusus. Tim tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang. Mereka adalah Soe karno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. Tim inilah yang kemudian disebut sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan bertugas membahas lebih lanjut usulan-usulan tentang dasar negara.

Piagam Jakarta yang telah mengalami perubahan itu kemudian disahkan menjadi pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945. Lima dasar atau sila yang dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu kemudian disebut Pancasila.



B.Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati,  secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.

a.      Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.  Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman  atau  aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
 
b.      Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas  lagi, yakni falsafah bangsa  Indonesia.
 
c.       Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan  Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia  sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
 
d.      Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar  digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu  Muhammad Yamin.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945)    salah satunya disahkan           Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.
C.Fungsi – Fungsi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a.Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
b.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
c.Pancasia sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
d.Pancasila sebagai Sarana Tujuan Hidup Bangsa Indonesia.
e.Pacasila sebagai Pedoman Hidup Bangsa Indonesia.

BAB III
PEMBAHASAN

A.Pedoman Pengamalan Pancasila
Pedoman dalam penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam ketetapan No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu adalah (Noor Ms. Bakry: 1994, 183-185):
1. Sila ketuhanan Yang Maha Esa
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4) Menghargai setiap bentuk ajaran agama, dan tidak boleh memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui dan memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2) Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
4) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
5) Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan karena itu berkewajiban mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
3. Sila persatuan indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Cinta tnah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
3) Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dunia.
4) Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan pergaulan hidup bersama.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1) Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sma dalam.
2) Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat, diliputi oleh semangat kekeluargaan.
3) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
4) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
5) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Sila keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
1) Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia.
2) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur menceminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3) Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.
4) Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum.
5) Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan kesejahteraan bersama.
B. Pola Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengamalan Pancasila
Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
1. Jalur-jalur yang digunakan
1) Jalur pendidikan
Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik pendidikan formal (sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan lingkungan masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia.
Dalam pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung. Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga harus dibina dengan sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila.
Melalui pendidikan inilah anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi. Sasaran pelaksanaan pedomaan pengamalan Pancasila adalah perorangan, keluarga, masyarakat, baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing, maupun di lingkungan tempat bekerja.
2) Jalur media massa
Peranan media massa sangat menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai sekarang sangat kuat, baik dalam pembentukan karakter yang positif maupun karakter yang negatif, sasaran media massa sangat luas mulai dari anak-anak hingga orang tua. Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik sehingga semua kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan internet. Hal itu membuka peluang besar golongan tertentu menerima sosialisasi yang seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang tidak bersifat membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas dan peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri sebagai pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan media massa tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus seoptimal mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian bangsa yang pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam penanaman pengamalan Pancasila harus disensor.
3) Jalur organisasi sosial politik
Pengamalan Pacansila harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi masyarakat juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
2. Penciptaan suasana yang menunjang
1) Kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan
Penjabaran kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang dapat memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi atau penegakan hukm mendpat penekanan khusus.
2) Aparatur negara
Rakyat hendaklah berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang mendorong pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah sebagai pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya lembaga penegak hukum dalam menjamin hak-hak warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela.
3) Kepemimpinan dan pemimpin masyarakat
Peranan kepemimpinan dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin
formal maupun informal sangat penting dalam pelaksanaan
pedoman pengamalan. Mereka dapat menyampaikan bagaimana pola Dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu Pengamalan pancasila akan tetep lestari.
C. Pengamalan pancasila secara subjektif dan Objektif
1. Pengamalan secara objektif
Pengamalan pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1) Tafsiran UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV
2) Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia
3) Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, iterprestasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dassaar filsafat negara.
4) Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administratif dari tingkat penguasa penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapnya,begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan ermasuk rakyat.
5) Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.
Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan antara lain :
1) Garis besar haluan negara
2) Hukum, perundang-undangan, dan peradilan
3) Pemerintah
4) Politik dalam dan luar negeri
5) Keselamatan, keamanan,dan pertahanan
6) Kesejahteraan
7) Kebudayaan
8) pendidikan
2. Pengamalan secara subjektif
pengamalan pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi seseorang,warga negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia. Pengamalan pancasila yang subyektif ini justru lebih penting dari pengamalan yang karena pengamalan yang subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila yang obyektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan pancasila.
Dalam pengamalan pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral pancasila dan jika berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :
Hakikat abstrak, yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia, hewan, tumbuhan.
Hakikat pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
Hakikat kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.
Oleh karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini memiliki tingkatan yaitu :
1) Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat kemanusiaan.
2) Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainnya.
3) Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan uraian diatas maka pengamalan pancasila subyektif dari pancasila meliputi pelaksanaan, pandangan hidup, telah dirumuskan dalam P4(Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila).
D.Realisasi Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari – hari Dalam Sebagai Perwujudan Warga Negara Yang Baik dan Benar.
Selain daripada dalam peraturan – peraturan negara, pun dalam kenyataan masyarakat, pancasila menerima sambutan yang sekiranya tidak dapat disangkal. Sungguh mengherankan dan sebagaimana dinyatakan oleh Ki Hajar Dewantara, di benarkan sebagai kenyataan di akui dan di sahkan oleh bangsa Indonesia secara yakin dan ikhlas “ Pancasila menjelaskan serta menegaskan corak warna atau watak rakyat kita sebagai bangsa – bangsa yang beradab, bangsa yang berkebudayaan, bangsa yang menginsyafi keluhuran dan kehalusan hidup manusia, serta sanggup menyesuaikan hidup kebangsaan dengan dasar perikemanusiaan yang universal, meliputi seluruh alam kemanusiaan,” yang seluas – luasnya,” pula dalam arti kenegaraan pada khususnya,” tidak hanya di terima resiptif, akan tetapi sejak semula Pancasila berkuasa untuk menanam dan menggugah minat kreatif serta mengilhamkan untuk mulai mengusahakan diri ikut serta dalam pembangunan masyarakat dan negara. Pancasila adalah penafsiran dan bentuk baru, yang sesuai dengan keadaan daripada ideologi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki suatu pedoman hidup sekaligus tujuan hidup bangsa kita, sudah seharusnya kita mengamalkan isi-isi dari pada pancasila. Para pejuang yang ikut membantu merumuskan pancasila berharap, suatu hari nanti bangsa yang tercinta ini akan menjadi bangsa yang berkeTuhanan YME, bangsa yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa yang bersatu, bangsa yang mempunyai pemimpin yang bijaksana, sehingga menjadi bangsa yang adil bagi semua rakyatnya.
BAB IV
KESIMPULAN
1. Pancasila merupakan dasar negara atau sebagai pandangan hidup yang juga memiliki tujuan paling pertama atau pokok yang terletak pada sila ke-5 yaitu “ mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Yang harus dicapai dengan mengikuti sungguh – sungguh tuntutan empat prinsip besar yaitu empat sila lainnya yang merupakan dasar negara.
2. Pancasila menjelaskan serta menegaskan corak warna atau watak rakyat kita sebagai bangsa yang menginsyafi keluhuran dan kehalusan hidup manusia. Serta sanggup menyesuaikan hidup kebangsaannya dengan dasar peri kemanusiaan yang universal.
3. Pancasila sebagai alat pemersatu dan pengarah tujuan hidup kesatuan bangsa mengandung di dalamnya kodrat – kodrat penyeragaman hukum dalam masyarakat persatuan Indonesia yang dalam sejarah perkembangannya telah juga membuahkan kesamaan asas kebudayaan yang tergambar dalam makna pernyataan “ Bhineka Tunggal Ika “ dalam lambang negara kita.

BAB V
PENUTUP
Bangsa Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif akan memperkuat pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini harus di lakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar Pancasila benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
Saran
Dewasa ini pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan mempertahankannya.


dAFTAR PUSTAKA

Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Ms Bakry, Noor. 1994. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo
Hazairin. 1983. Demokrasi Pancasila. Jakarta : Rineka Cipta.
Kansil, C. S. T. 1993. Latihan Ujian Pancasila. Jakarta : Sinar Grafika.
Notonagoro. 1974. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta : Bina Aksara.
Drs. Buhanuddin Salam. Filsafat Pancasilaisme. PT. Bina Aksara. Jakarta. 1998. hlm. 7
Drs. C.S.T. Kansil. S.H. Latihan Ujian Pancasila. Sinar Grafika. Jakarta. 1993. Hlm. 79.
Prof. Dr. Mr. Drs. Notonagoro. Pancasila Dasar Falsafah Nagara. Bina Aksara. Jakarta. 1974. Hlm. 12 –13.
Ibid. Hlm. 57 – 58.
Prof. Dr. Hazairin S.H. Demokrasi Pancasila. Rineka Cipta. Jakarta. 1983. Hlm. 103.
Www. Google. com

LANDASAN PENDIDIKAN

Paes (anak)

1.Paedagogik

Gogik (Menuntun)

Paedagogiek adalah ilmu menuntun anak. Maksudnya adalah mendidik atau membimbing.
Prenata / pranata adalah mendidik anak dalam kandungan.

2.Opoioding.

Arti sempit adalah membesarkan
Arti luas yaitu tindakan membesarkan anak dalam arti jasmaniahnya dan rohaniahnya.
Manusia itu terdiri dari dua bagian yang menjadi satu, yaitu batiniah dan rohaniah.

3.Panggulo wentah adalah mengolah kejiwaan, perasaan, kemauan, dan watak.
4.Educare/education yaitu mengeluarkan dan menuntun.

A.Soemantri Bojonegoro
Pendidikan adalah tuntunan kepada pertumbuhan manusia mulai lahir sampai tercapainya kedewasaan dalam arti jasmani dan rohani.
Ciri – ciri orang dewasa (jasmani dan rohani) antara lain :
1.mandiri
2.tanggung jawab
3.susila dalam segala tindak tanduk.

B.Branata dkk.
Pendidikan adalah usaha yang sengaja diadakan baik langsung maupun dengan cara yang tidak langsung untuk membantu anak dalam perkembangannya mencapai kedewasaannya.
C.Langeveld
Pendidikan adalah memberi pertolongan secara sadar dan sengaja kepada seorang anak yang belum dewasa dalam pertumbuhannya menuju kearah kedewasaan dalam arti dapat berdiri sendiri, bertanggung jawab, dan susila atas segala tindakanya.
D.Ki Hajar Dewantoro.
Mendidik adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keseimbangan yang setinggi – tingginya.
E.Menurut UUD No. 2 / Th 1989
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan pesrta didik melalui bimbingan pelajaran dan atau pelatihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.
F.Menurut UUD No. 20 / Th 2003
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.

Tujuan – tujuan pendidikan.
1.Menurut UUD Pokok Pendidikan No. 4/Th 1950 jo No. 12/Th 1954.
Membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan bermasyarakat dan tanah air.
2.Menurut UUD No. 2 Th 1989 bab 2 pasal 4.
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kapada Tuhan YME dan budi pekerti yang luhur memiliki ketrampilan dan pengetahuan, kesejahteraan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3.Menurut UUD No. 20 Th 2003 bab 2 pasal 3.
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi anggota warga Negara yang demokratis serta bertangggung jawab.
Pendidikan merupakan system yang terdiri dari komponen – komponen yang satu dengan yang lain saling berkaitan. System merupakan suatu keseluruhan yang memiliki bagian – bagian yang tersusun secara sistematis dimana bagian – bagian itu berlerasi satu dengan yang lain serta peduli dengan kontek lingkungannya.
Ciri – ciri :
1.Merupakan suatu kesatuan bagian – bagian.
2.Memiliki bagian – bagian yang tersusun secara sistematis dan berelasi.
3.Bagian – bagian itu berlerasi satu dengan yang lain.
4.Mempunyai tujuan.
5.Mempunyai batas – batas cara bergeraknya.
6.Setiap system bersifat terbuka.

Komponen pendidik instrumental input

Komponen – komponen tersebut dirakit dalam satu system yang memungkinkan terjaadinya proses kerja yang dalam hal ini disebut proses transformasi. Dalam proses transformasi, row dirubah sehingga diperoleh hasil atau out put (lulusan) seperti yang diharapkan.

pancasila

BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang
Setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengejar kehidupan yang lebih baik. Ini merupakan naluri yang paling kuat dalam diri manusia. Dan seperti yang di isyaratkan oleh ketetapan MPR No. II / MPR / 1978, maka pancasila yang bulat dan utuh itu memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila di dasarkan atas keselarasan dan keseimbangan baik dalam hidup manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan bangsa dengan bangsa, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Pentingnya pandangan hidup pancasila sebagai landasan hidup bernegara harus benar – benar di pegang kuat oleh setiap penduduk Indonesia, karena pengamalan pancasila tidak lain bertujuan untuk mewujudkan kehidupan pribadi dan kehidupan bersama yang kita cita – citakan. Kehidupan yang kita anggap baik itulah tujuan akhir dari pembangunan bangsa dan negara kita.
Sebagai warga negara yang baik, setia kepada nusa dan bangsa, seharusnyalah mempelajari dan menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara, seterusnya untuk diamalkan dan dipertahankan. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi yang aman maupun dalam kondisi negara yang terancam. Hal itu tebukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa indonesia.
Pancasila merupakan cerminanri karakter bangsa dan negara indonesia yang beragam. Semua itu dapat diterlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila, yakni sebagai; jiwa bangsa indonesia, keribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup bangsa indonesia, dan pedoman hidup bangsa indonesia.
Oleh karena itu, penerapan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga negara, dalam segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan mempermudah terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
B.Rumusan masalah
1. Pedoman Pengamalan pancasila
2. Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila
3. Realisasi pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan menjadi warga Negara yang baik dan benar.







BAB II
PERMASALAHAN

Kadang kita tahu dan hafal isi-isi dari pada pancasila itu sendiri. Tapi banyak juga bagi mereka yang belum tahu mengenai pancasila, mulai dari sejarah perumusannya, pengertian pancasila, dan fungsi dari pada pancasila itu sendiri. Mungkin ini yang menjadi salah satu sebab mengapa mereka tidak mau mengamalkan pancasila dalam kehidupan mereka. Berikut akan kita sampaikan secara rinci tentang sejarah perumusan pancasila, pengertian pancasila, dan fungsi dari pada pancasila itu sendiri.

A.Proses Perumusan Pancasila
Anggota BPUPKI resmi dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Sehari berikutnya yaitu tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI mulai bersidang. Sidang berlangsung sampai tanggal 1 Juni 1945. Salah satu agendanya adalah merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. Dalam sidang tersebut, beberapa anggota mengajukan usulan tentang dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengajukan gagasan tentang dasar negara Indonesia. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan gagasannya. Menurutnya, negara Indonesia harus berpijak pada lima dasar.



Berikut ini lima dasar usulan Mohammad Yamin.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selanjutnya, tanggal 31 Mei 1945 giliran Soepomo menyampaikan gagasannya. Menurutnya, Indonesia harus berdiri di atas asas-asas berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Terakhir, tanggal 1 Juni 1945 giliran Soekarno menyampaikan usulannya. Soekarno juga menyatakan bahwa negara Indonesia
harus didirikan di atas lima dasar. Hanya saja, rinciannya berbeda. Berikut ini lima dasar negara usulan Soekarno.
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
2. Peri Kemanusiaan atau Internasionalisme
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Usulan-usulan tersebut tidak langsung diterima oleh BPUPKI. Setiap usulan ditampung dan dimusyawarahkan bersama. Oleh karena itu, dibentuklah sebuah tim khusus. Tim tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang. Mereka adalah Soe karno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. Tim inilah yang kemudian disebut sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan bertugas membahas lebih lanjut usulan-usulan tentang dasar negara.

Piagam Jakarta yang telah mengalami perubahan itu kemudian disahkan menjadi pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945. Lima dasar atau sila yang dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu kemudian disebut Pancasila.



B.Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati,  secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.

a.      Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.  Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman  atau  aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
 
b.      Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas  lagi, yakni falsafah bangsa  Indonesia.
 
c.       Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan  Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia  sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
 
d.      Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar  digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu  Muhammad Yamin.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945)    salah satunya disahkan           Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.
C.Fungsi – Fungsi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a.Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
b.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
c.Pancasia sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
d.Pancasila sebagai Sarana Tujuan Hidup Bangsa Indonesia.
e.Pacasila sebagai Pedoman Hidup Bangsa Indonesia.







BAB III
PEMBAHASAN

A.Pedoman Pengamalan Pancasila
Pedoman dalam penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam ketetapan No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu adalah (Noor Ms. Bakry: 1994, 183-185):
1. Sila ketuhanan Yang Maha Esa
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4) Menghargai setiap bentuk ajaran agama, dan tidak boleh memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui dan memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2) Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
4) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
5) Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan karena itu berkewajiban mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
3. Sila persatuan indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Cinta tnah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
3) Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dunia.
4) Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan pergaulan hidup bersama.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1) Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sma dalam.
2) Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat, diliputi oleh semangat kekeluargaan.
3) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
4) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
5) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Sila keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
1) Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia.
2) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur menceminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3) Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.
4) Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum.
5) Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan kesejahteraan bersama.
B. Pola Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengamalan Pancasila
Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
1. Jalur-jalur yang digunakan
1) Jalur pendidikan
Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik pendidikan formal (sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan lingkungan masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia.
Dalam pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung. Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga harus dibina dengan sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila.
Melalui pendidikan inilah anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi. Sasaran pelaksanaan pedomaan pengamalan Pancasila adalah perorangan, keluarga, masyarakat, baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing, maupun di lingkungan tempat bekerja.
2) Jalur media massa
Peranan media massa sangat menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai sekarang sangat kuat, baik dalam pembentukan karakter yang positif maupun karakter yang negatif, sasaran media massa sangat luas mulai dari anak-anak hingga orang tua. Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik sehingga semua kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan internet. Hal itu membuka peluang besar golongan tertentu menerima sosialisasi yang seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang tidak bersifat membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas dan peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri sebagai pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan media massa tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus seoptimal mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian bangsa yang pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam penanaman pengamalan Pancasila harus disensor.
3) Jalur organisasi sosial politik
Pengamalan Pacansila harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi masyarakat juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
2. Penciptaan suasana yang menunjang
1) Kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan
Penjabaran kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang dapat memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi atau penegakan hukm mendpat penekanan khusus.
2) Aparatur negara
Rakyat hendaklah berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang mendorong pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah sebagai pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya lembaga penegak hukum dalam menjamin hak-hak warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela.
3) Kepemimpinan dan pemimpin masyarakat
Peranan kepemimpinan dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin
formal maupun informal sangat penting dalam pelaksanaan
pedoman pengamalan. Mereka dapat menyampaikan bagaimana pola Dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu Pengamalan pancasila akan tetep lestari.
C. Pengamalan pancasila secara subjektif dan Objektif
1. Pengamalan secara objektif
Pengamalan pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1) Tafsiran UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV
2) Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia
3) Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, iterprestasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dassaar filsafat negara.
4) Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administratif dari tingkat penguasa penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapnya,begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan ermasuk rakyat.
5) Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.
Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan antara lain :
1) Garis besar haluan negara
2) Hukum, perundang-undangan, dan peradilan
3) Pemerintah
4) Politik dalam dan luar negeri
5) Keselamatan, keamanan,dan pertahanan
6) Kesejahteraan
7) Kebudayaan
8) pendidikan
2. Pengamalan secara subjektif
pengamalan pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi seseorang,warga negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia. Pengamalan pancasila yang subyektif ini justru lebih penting dari pengamalan yang karena pengamalan yang subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila yang obyektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan pancasila.
Dalam pengamalan pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral pancasila dan jika berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :
Hakikat abstrak, yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia, hewan, tumbuhan.
Hakikat pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
Hakikat kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.
Oleh karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini memiliki tingkatan yaitu :
1) Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat kemanusiaan.
2) Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainnya.
3) Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan uraian diatas maka pengamalan pancasila subyektif dari pancasila meliputi pelaksanaan, pandangan hidup, telah dirumuskan dalam P4(Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila).
D.Realisasi Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari – hari Dalam Sebagai Perwujudan Warga Negara Yang Baik dan Benar.
Selain daripada dalam peraturan – peraturan negara, pun dalam kenyataan masyarakat, pancasila menerima sambutan yang sekiranya tidak dapat disangkal. Sungguh mengherankan dan sebagaimana dinyatakan oleh Ki Hajar Dewantara, di benarkan sebagai kenyataan di akui dan di sahkan oleh bangsa Indonesia secara yakin dan ikhlas “ Pancasila menjelaskan serta menegaskan corak warna atau watak rakyat kita sebagai bangsa – bangsa yang beradab, bangsa yang berkebudayaan, bangsa yang menginsyafi keluhuran dan kehalusan hidup manusia, serta sanggup menyesuaikan hidup kebangsaan dengan dasar perikemanusiaan yang universal, meliputi seluruh alam kemanusiaan,” yang seluas – luasnya,” pula dalam arti kenegaraan pada khususnya,” tidak hanya di terima resiptif, akan tetapi sejak semula Pancasila berkuasa untuk menanam dan menggugah minat kreatif serta mengilhamkan untuk mulai mengusahakan diri ikut serta dalam pembangunan masyarakat dan negara. Pancasila adalah penafsiran dan bentuk baru, yang sesuai dengan keadaan daripada ideologi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki suatu pedoman hidup sekaligus tujuan hidup bangsa kita, sudah seharusnya kita mengamalkan isi-isi dari pada pancasila. Para pejuang yang ikut membantu merumuskan pancasila berharap, suatu hari nanti bangsa yang tercinta ini akan menjadi bangsa yang berkeTuhanan YME, bangsa yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa yang bersatu, bangsa yang mempunyai pemimpin yang bijaksana, sehingga menjadi bangsa yang adil bagi semua rakyatnya.
BAB IV
KESIMPULAN
A.Kesimpulan
1. Pancasila merupakan dasar negara atau sebagai pandangan hidup yang juga memiliki tujuan paling pertama atau pokok yang terletak pada sila ke-5 yaitu “ mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Yang harus dicapai dengan mengikuti sungguh – sungguh tuntutan empat prinsip besar yaitu empat sila lainnya yang merupakan dasar negara.
2. Pancasila menjelaskan serta menegaskan corak warna atau watak rakyat kita sebagai bangsa yang menginsyafi keluhuran dan kehalusan hidup manusia. Serta sanggup menyesuaikan hidup kebangsaannya dengan dasar peri kemanusiaan yang universal.
3. Pancasila sebagai alat pemersatu dan pengarah tujuan hidup kesatuan bangsa mengandung di dalamnya kodrat – kodrat penyeragaman hukum dalam masyarakat persatuan Indonesia yang dalam sejarah perkembangannya telah juga membuahkan kesamaan asas kebudayaan yang tergambar dalam makna pernyataan “ Bhineka Tunggal Ika “ dalam lambang negara kita.

BAB V
PENUTUP
Bangsa Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif akan memperkuat pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini harus di lakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar Pancasila benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
Saran
Dewasa ini pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan mempertahankannya.










DAFTAR PUSTAKA

Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Ms Bakry, Noor. 1994. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo
Hazairin. 1983. Demokrasi Pancasila. Jakarta : Rineka Cipta.
Kansil, C. S. T. 1993. Latihan Ujian Pancasila. Jakarta : Sinar Grafika.
Notonagoro. 1974. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta : Bina Aksara.
Drs. Buhanuddin Salam. Filsafat Pancasilaisme. PT. Bina Aksara. Jakarta. 1998. hlm. 7
Drs. C.S.T. Kansil. S.H. Latihan Ujian Pancasila. Sinar Grafika. Jakarta. 1993. Hlm. 79.
Prof. Dr. Mr. Drs. Notonagoro. Pancasila Dasar Falsafah Nagara. Bina Aksara. Jakarta. 1974. Hlm. 12 –13.
Ibid. Hlm. 57 – 58.
Prof. Dr. Hazairin S.H. Demokrasi Pancasila. Rineka Cipta. Jakarta. 1983. Hlm. 103.
Www. Google. com

AXIOLOGI

APA AXIOLOGI ILMU?

Rasa keingin tahuan manusia ternyata menjadi titik-titik perjalanan manusia yang takkan pernah usai. Hal inilah yang kemudian melahirkan beragam penelitian dan hipotesa awal manusia terhadap inti dari keanekaragaman realitas. Proses berfilsafat adalah titik awal sejarah perkembangan pemikiran manusia dimana manusia berusaha untuk mengorek, merinci dan melakukan pembuktian-pembuktian yang tak lepas dari kungkungan.

Kemudian dirumuskanlah sebuah teori pengetahuan dimana pengetahuan menjadi terklasifikasi menjadi beberapa bagian. Melalui pembedaan inilah kemudian lahir sebuah konsep yang dinamakan ilmu. Pengembangan ilmu terus dilakukan, akan tetapi disisi lain. Pemuasan dahaga manusia terhadap rasa keingintahuannya seolah tak berujung dan menjebak manusia ke lembah kebebasan tanpa batas. Oleh sebab itulah dibutuhkan adanya pelurusan terhadap ilmu pengetahuan agar tidak terjadi kenetralan tanpa batas dalam ilmu. Karena kenetralan ilmu pengetahuan hanyalah sebatas metafisik keilmuan. Sedangkan dalam penggunaannya diperlukan adanya nilai-nilai moral.

Sejak saat pertumbuhannya, ilmu sudah terkait dengan masalah moral. Satu contoh ketika Copernicus (1473—1543) mengajukan teorinya tentang kesemestaan alam dan menemukan bahwa “bumi yang berputar mengelilingi matahari” dan bukan sebaliknya seperti yang dinyatakan dalam ajaran agama maka timbullah interaksi antara ilmu dan moral (yang bersumber pada ajaran agama) yang berkonotasi metafisik. Secara metafisik ilmu ingin mempelajari alam sebagaimana adanya, sedangkan di pihak lain terdapat keinginan agar ilmu mendasarkan kepada pernyataan-pernyataan (nilai-nilai) yang terdapat dalam ajaran-ajaran di luar bidang keilmuan (nilai moral), seperti agama. Dari interaksi ilmu dan moral tersebut timbullah konflik yang bersumber pada penafsiran metafisik yang berkulminasi pada pengadilan inkuisisi Galileo pada tahun 1633. Galileo oleh pengadilan agama dipaksa untuk mencabut pernyataan bahwa bumi berputar mengelilingi matahari.

Pengertian Aksiologi dan Ilmu

1. Definisi Aksiologi

Aksiologi adalah istilah yang berasal dari kata Yunani yaitu; axios yang berarti sesuai atau wajar. Sedangkan logos yang berarti ilmu. Aksiologi dipahami sebagai teori nilai. Menurut John Sinclair, dalam lingkup kajian filsafat nilai merujuk pada pemikiran atau suatu sistem seperti politik, social dan agama. Sistem mempunyai rancangan bagaimana tatanan, rancangan dan aturan sebagai satu bentuk pengendalian terhadap satu institusi dapat terwujud.

2. Definisi Ilmu

Ilmu adalah istilah yang berasal dari kata Yunani yaitu scientia yang berarti ilmu. Atau dalam kaidah bahasa Arab berasal dari kata ‘ilm yang berarti pengetahuan. Ilmu atau sains adalah pengakajian sejumlah penrnyataan-pernyataan yang terbukti dengan fakta-fakta dan ditinjau yang disusun secara sitematis dan terbentuk menjadi hukun-hukum umum.

Perbedaan dan Fungsi Ilmu

1. Perbedan Ilmu, dan Pseudo Ilmu

Dari definisi diatas setidaknya kita bisa menarik satu kesimpulan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang dirumuskan secara sistematis, dapat diterima oleh akal melalui pembuktian-pembuktian empiris.

Disisi lain ada sebuah kategori yaitu Pseudo Ilmu. Secara garis besar pseudo ilmu adalah pengetahuan atau praktek-praktek metodologis yang di klaim sebagai pengetahuan. Namun berbeda dengan ilmu, pseudo ilmu tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang di

Keberadaaan ilmu timbul karena adanya penelitian-penelitian pada objek- objek yang sifatnya empiris. Berbeda halnya dengan pseudo ilmu yang lahir atau timbul dari pentelaahan objek-objek yang abstrak. Landasan dasar yang dipakai dalam pseudo ilmu adalah keyakinan atau kepercayaan.

Perbedaan keduanya dapat kita ketahui dari penampakan yang menjadi objek penelitian masing-masing bidang. Atau dengan kata lain perbedaan tersebut ada pada sisi epistmologinya.

2. Fungsi Ilmu

Sebelumnya kita telah berbicara mengenai bagaimana perbedaan ilmu dan pseudo ilmu dilihat dari karakter objek penelitiannya. Berikutnya kita akan membicarakan apa sebenarnya fungsi dan kegunaan pegetahuan. Argumen-argumen yang dikemukakan dalam pengetahuan kemudian menjadi satu bentuk konsep yang terangkum dalam sebuah teori.

Menurut Ahmad Tafsir, teori mempunyai tiga fungsi dilihat dari kegunaan teori tersebut dalam menyelesaikan masalah.

Pertama, Teori sebagai alat Eksplanasi. Dalam fungsi ini teori berusaha menjelaskan melalui gejala-gejala yang timbul dalam satu permasalahan. Misalnya: tragedi 11 september yang memakan banyak korban dan kerugian secara materiil. Hal ini dipahami sebagai bentuk perlawanan terhadap keangkuhan sebuah negara Adi Kuasa. Gejalanya dapat kita lihat dari maraknya beberapa kelompok yang menamakan dirinya sebagai kelompok anti Amerika. Al-Qaeda misalnya, sebuah oraganisasi rahasia yang menjadi symbol perlawanan terhadap Amerika.

Kedua, Teori sebagai alat Peramal. Dalam fungsi ini teori memberikan benuk prediksi-prediksi yang dilakukan oleh para ilmuwan dalan menyelesaikan suatu masalah. Misalnya: isu global warming. Digambarkan dalam kasus ini bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata disatu sisi memberikan dampak buruk terhadap ekosistem alam. Prediksi yang dilakukan oleh para ilmuwan yang menggambakan tentang keseimbangan alam yang rusak oleh perilaku manusia itu sendiri.

Ketiga, Teori sebagai Alat pengontrol. Dalam fungsi ini ilmuwan selain mampu membuat ramalan berdasarkan eksplanasi gejala, juga dapat membuat kontrol terhadap masalah yang terjadi. Kita bisa melihat dari solusi yang ditawarkan oleh para ilmuwan.

C. Teori tentang Nilai
1. Kebebasan Nilai dan Keterikatan Nilai
Perkembangan yang terjadi dalam pengetahuan ternyata melahirkan sebuah polemik baru karena kebebasan pengetahuan terhadap nilai atau yang bisa kita sebut sebagai netralitas pengetahuan (value free). Sebaliknya ada jenis pengetahuan yang didasarkan pada keterikatan nilai atau yang lebih dikenal sebagai value baound. Sekarang mana yang lebih unggul antara netralitas pengetahuan dan pengetahuan yang didasarkan pada keterikatan nilai?
Bagi ilmuwan yang menganut faham bebas nilai kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan akan lebih cepat terjadi. Karena ketiadaan hambatan dalam melakukan penelitian. Baik dalam memilih objek penelitian, cara yang digunakan maupun penggunaan produk penelitian.
Sedangkan bagi ilmuwan penganut faham nilai terikat, perkembangan pengetahuan akan terjadi sebaliknya. karena dibatasinya objek penelitian, cara, dan penggunaan oleh nilai.
Kendati demikian paham pengetahuan yang disandarkan pada teori bebas nilai ternyata melahirkan sebuah permasalahan baru. Dari yang tadinya menciptakan pengetahuan sebagai sarana membantu manusia, ternyata kemudian penemuannya tersebut justru menambah masalah bagi manusia. Meminjam istilah carl Gustav Jung “bukan lagi Goethe yang melahirkan Faust melainkan Faust-lah yang melahirkan Goethe”.
2. Jenis-jenis Nilai
Berikut adalah jenis-jenis nilai yang di kategorikan pada perubahannya:
SHAPE \* MERGEFORMAT
Jenis-jenis Nilai

Baik dan Buruk

Sarana dan Tujuan

Penampakan dan Real

Subjektif dan Objektif

Murni dan Campuran

Aktual dan Potensial

3. Hakikat Nilai
Berikut adalah beberapa contoh dari hakikat nilai dilihat dari anggapan atau pendapatnya:
a. Nilai berasal dari kehendak, Voluntarisme.
b. Nilai berasal dari kesenangan, Hedonisme
c. Nilai berasal dari kepentingan.
d. Nilai berasal dari hal yang lebih disukai (preference).
e. Nilai berasal dari kehendak rasio murni.
4. Kriteria Nilai
Standar pengujian nilai dipengaruhi aspek psikologis dan logis.
a. Kaum hedonist menemukan standar nilai dalam kuantitas kesenangan yang dijabarkan oleh individu atau masyarakat.
b. Kaum idealis mengakui sistem objektif norma rasional sebagai kriteria.
c. Kaum naturalis menemukan ketahanan biologis sebagai tolok ukur.
5. Status Metafisik Nilai
a. Subjektivisme adalah nilai semata-mata tergantung pengalaman manusia.
b. Objektivisme logis adalah nilai merupakan hakikat logis atau subsistensi, bebas dari keberadaannya yang dikenal.
c. Objektivisme metafisik adalah nilai merupakan sesuatu yang ideal bersifat integral, objektif, dan komponen aktif dari kenyataan metafisik. (mis: theisme).
6. Karakteristik Nilai
a. Bersifat abstrak; merupakan kualitas
b. Inheren pada objek
c. Bipolaritas yaiatu baik/buruk, indah/jelek, benar/salah.
d. Bersifat hirarkhis; Nilai kesenangan, nilai vital, nilai kerohanian, nilai kekudusan.
III Penutup
Aksiologi membberikan jawaban untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu di pergunakan. Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah nilai. Bagaimana penentuan objek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan nilai. Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma nilai
Aksiologi merupakan filsafat ilmu yang mengkaji tentang nilai kegunaan ilmu. Yang mana sebelumnya telah kita kaji di dalam aspek ontologi bahwa ilmu bertujuan untuk memudahkan manusia dalam mengatasi berbagai permasalahan hidupnya. Namun apakah dalam kenyataannya ilmu selalu merupakan berkah, terbebas dari kutukan, dan tidak membawa malapetaka bagi umat manusia? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kita harus mamahami aksiologi.
Tidak ada orang yang menemukan ilmu dengan niat jahat. Akan tetapi, kadang kala ilmu itu disalahgunakan oleh orang-orang tertentu yang menguasai ilmu, tetapi mereka tidak memahami akan filsafat dari ilmu yang ia kuasai itu, sehingga ilmu yang semula bertujuan sebagai alat untuk memudahkan manusia, justru menjadi sebaliknya. Agar hal tersebut tidak terjadi, di sinilah pentingnya kita memahami aksiologi dari suatu ilmu di dalamfilsafat ilmu.
Para ilmuwan, selain memahami tentang suatu ilmu, hendaknya ia juga memahami nilai-nilai moral dan nilai-nilai tanggung jawab sosial yang berkaitan dengan ilmu yang di temukan dan dikuasainya.
Pertama, Sebagai orang yang menemukan dan menguasai suatu ilmu, maka seorang ilmuwan harus mengerti akan pentingnya nilai-nilai moral yang berkaitan dengan ilmu yang ia temukan, agar ilmu yang ia temukan itu bisa dikembangkan secara terarah, sehingga ilmu yang ia temukan dan ilmu yang ia kembangkan tersebut tidak menyimpang dari aspek moral. Untuk apa sebenarnya ilmu itu harus dipergunakan? Di mana batas kewenangan penjelajahan suatu ilmu? Ke arah mana perkembangan keilmuwan harus diarahkan? Maka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu para ilmuwan harus berpaling kepada hakikat moral.
Sebagai contoh, dengan semakin pesatnya perkambangan ilmu dewasa ini, kini manusia pun telah bisa menciptakan manusia tiruan yang mirip dengan manusia aslinya, yang dikenal dengan istilah kloning. Namun, jika ini dilakukan, apakah ini akan sesuai dengan moral? Bayangkan, jika seandainya dengan kemampuan ini para ilmuwan tetap ngotot untuk mempraktekkan temuan mereka, apa yang akan terjadi? Jika ada seseorang yang bertanya suatu waktu kepada si manusia kloning tentang siapa orang tuamu? Maka si manusia kloning akan menjawab apa? Tentu ia akan kebingungan. Untuk itu, sebagai seorang ilmuwan, dalam mengembangkan suatu pengetahuan, hendaknya kita mengarahkannya ke arah yang tidak menyimpang dari moral.
Kedua, Ilmu adalah hasil karya seseorang yang dikomunikasikan dan dikaji secara terbuka oleh masyarakat, dengan kata lain, penggunaan ilmu itu adalah bersifat sosial. Karena itu jelaslah kiranya bahwa seorang ilmuwan mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat agar ilmu yang ia temukan bisa sampai dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial dari seorang ilmuwan dalam hal ini adalah dalam hal memberikan perspektif yang benar kepada masyarakat tentang untung dan rugi serta baik dan buruknya temuan mereka, sehingga penyelesaian yang objektif dapat dimungkinkan.
Proses menemukan kebenaran secara ilmiah mempunyai implikasi etis bagi seorang ilmuwan. Karena itu merupakan kategori moral yang dilandasi oleh sikap etis dari seprang ilmuwan yang bermoral.
Di bidang etika tanggung jawab sosial, seorng ilmuwn bukan lagi hanya sekedar memberikan informasi, namun hendaknya ia mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Seorang ilmuwan haruslah tampil ke depan, memberikan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana caranya bersifat objektif, terbuka, menerima kritikan, menerima pendapat orang lain, kukuh dalam pendirian yang dianggap benar, dan kalau perlu, berani mengakui kesalahan.
Aksiologi
BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini, perkembangan ilmu sudah melenceng jauh dari hakikatnya, dimana ilmu bukan lagi merupakan sarana yang membantu manusia mencapai tujuan hidupnya, namun bahkan kemungkinan menciptakan tujuan hidup itu sendiri. Disinilah moral sangat berperan sebagai landasan normatif dalam penggunaan ilmu serta dituntut tanggung jawab sosial ilmuwan dengan kapasitas keilmuwannya dalam menuntun pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tujuan hakiki dalam kehidupan manusia bisa tercapai.


BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN AKSIOLOGI
Menurut bahasa Yunani, aksiologi berasal dari kata axios artinya nilai dan logos artinya teori atau ilmu. Jadi aksiologi adalah teori tentang nilai. Aksiologi bisa juga disebut sebagai the theory of value atau teori nilai. Berikut ini dijelaskan beberapa definisi aksiologi. Menurut Suriasumantri (1987:234) aksiologi adalah teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang di peroleh. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (1995:19) aksiologi adalah kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia, kajian tentang nilai-nilai khususnya etika. Menurut Wibisono aksiologi adalah nilai-nilai sebagai tolak ukur kebenaran, etika dan moral sebagai dasar normative penelitian dan penggalian, serta penerapan ilmu.
Jadi Aksiologi adalah bagian dari filsafat yang menaruh perhatian tentang baik dan buruk (good and bad), benar dan salah (right and wrong), serta tentang cara dan tujuan (means and and). Aksiologi mencoba merumuskan suatu teori yang konsisten untuk perilaku etis.
Menurut Bramel Aksiologi terbagi tiga bagian :
1. Moral Conduct, yaitu tindakan moral, Bidang ini melahirkan disiplin khusus yaitu etika.
2. Estetic expression, yaitu ekspresi keindahan, bidang ini melahirkan keindahan
3. Socio-politcal life, yaitu kehidupan social politik, yangakan melahirkan filsafat social politik.
Dalam Encyslopedia of philosophy dijelaskan aksiologi disamakan dengan value and valuation :
1. Nilai digunakan sebagai kata benda abstrak, Dalam pengertian yang lebih sempit seperti baik, menarik dan bagus. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas mencakup sebagai tambahan segala bentuk kewajiban, kebenaran dan kesucian.
2. Nilai sebagai kata benda konkret. Contohnya ketika kita berkata sebuah nilai atau nilai-nilai. Ia sering dipakai untuk merujuk kepada sesuatu yang bernilai, seperti nilainya atau nilai dia.
3. Nilai juga dipakai sebagai kata kerja dalam ekspresi menilai, memberi nilai atau dinilai.
Dari definisi aksiologi di atas, terlihat dengan jelas bahwa permasalahan utama adalah mengenai nilai. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai.Teori tentang nilai yang dalam filsafat mengacu pada masalah etika dan estetika.
2. ILMU DAN MORAL
Ilmu merupakan sesuatu yang paling penting bagi manusia. Karena dengan ilmu semua keperluan dan kebutuhan manusia bisa terpenuhi secara lebih cepat dan lebih mudah. Dan merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa peradaban manusia sangat berhutang kepada ilmu. Singkatnya ilmu merupakan sarana untuk membantu manusia dalam mencapai tujuan hidupnya.
Ilmu tidak hanya menjadi berkah dan penyelamat manusia, tetapi juga bisa menjadi bencana bagi manusia. Misalnya pembuatan bom yang pada awalnya memudahkan untuk kerja manusia, namun kemudian digunakan untuk hal-hal yang bersifat negatif yang meninbulkan malapetaka bagi manusia itu sendiri, seperti bom yang terjadi di Bali. Disinilah ilmu harus diletakkan secara proporsional dan memihak kepada nilai-nilai kebaikan dan kemanusiaan. Sebab jika ilmu tidak berpihak kepada nilai-nilai, maka yang terjadi adalah bencana dan malapetaka.
Setiap ilmu pengetahuan akan menghasilkan teknologi yang kemudian akan diterapkan pada masyarakat. Teknologi dapat diartikan sebagai penerapan konsep ilmiah dalam memecahkan masalah-masalah praktis baik yang berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Dalam tahap ini ilmu tidak hanya menjelaskan gejala alam untuk tujuan pengertian dan pemahaman, namun lebih jauh lagi memanipulasi faktor-faktor yang terkait dalam gejala tersebut untuk mengontrol dan mengarahkan proses yang terjadi. Di sinilah masalah moral muncul kembali namun dalam kaitannya dengan faktor lain. Kalau dalam tahap kontempolasi moral berkaitan dengan metafisika maka dalam tahap manipulasi ini masalah moral berkaitan dengan cara penggunaan ilmu pengetahuan. Atau secara filsafati dalam tahap penerapan konsep terdapat masalah moral ditinjau dari segi aksiologi keilmuwan.
3. KATEGORI DASAR AKSIOLOGI
Terdapat dua kategori dasar aksiologi :
1. Objectivism, yaitu penilaian terhadap sesuatu yang dilakukan apa adanya sesuai keadaan objek yang dinilai.
2. Subjectivism, yaitu penilaian terhadap sesuatu dimana dalam proses penilaian terdapat unsur intuisi (perasaan).
Dari sini muncul empat pendekatan etika, yaitu :
1. Teori nilai intuitif
2. Teori nilai rasional
3. Teori nilai alamiah
4. Teori nilai emotif
Teori nilai intuitif dan teori nilai rasional beraliran obyectivis sedangkan teori nilai alamiah dan teori nilai emotif beraliran subyektivis.
1. Teori Nilai intuitif (The Intuitive theory of value)
Teori ini berpandangan bahwa sukar jika tidak bisa dikatakan mustahil untuk mendefinisikan suatu perangkat nilai yang absolut. Bagaimanapun juga suatu perangkat nilai yang absolute itu eksis dalam tatanan yang bersifat obyektif. Nilai ditemukan melalui intuisi karena ada tatanan moral yang bersifat baku. Mereka menegaskan bahwa nilai eksis sebagai piranti obyek atau menyatu dalam hubungan antar obyek, dan validitas dari nilai tidak bergantung pada eksistensi atau perilaku manusia. Sekali seseorang menemukan dan mengakui nilai tersebut melalui proses intuitif, ia berkewajiban untuk mengatur perilaku individual atau sosialnya selaras dengan preskripsi moralnya.
2. Teori nilai rasional (The rational theory of value)
Bagi mereka janganlah percaya padanilai yang bersifat obyektif dan murni independent dari manusia. Nilai tersebut ditemukan sebagai hasil dari penalaran manusia. Fakta bahwa seseorang melakukan suatu yang benar ketika ia tahu degan nalarnya bahwa itu benar, sebagai fakta bahwa hanyaorang jahat atu yang lalai ynag melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak atau wahyu tuhan. Jadi dengan nalar atau peran tuhan nilai ultimo, obyektif, absolut yang seharusnya mengarahkan perilakunya.
3. Teori nilai alamiah (The naturalistic theory of value)
Nilai menurutnya diciptakan manusia bersama dengan kebutuhan-kebutuhan dan hasrat-hasrat yang dialaminya. Nilai adalah produk biososial, artefak manusia, yang diciptakan , dipakai, diuji oleh individu dan masyarakat untuk melayani tujuan membimbing perilaku manusia. Pendekatan naturalis mencakup teori nilai instrumental dimana keputusan nilai tidak absolute tetapi bersifat relative. Nilai secara umum hakikatnya bersifat subyektif, bergantung pada kondisi manusia.
4. Teori nilai emotif (The emotive theory of value)
Jika tiga aliran sebelumnya menentukan konsep nilai dengan status kognitifnya, maka teori ini memandang bahwa konsep moral dan etika bukanlah keputusan factual tetapi hanya merupakan ekspresi emosi dan tingkah laku. Nilai tidak lebih dari suatu opini yang tidak bisa diverivikasi, sekalipun diakui bahwa penelitian menjadi bagian penting dari tindakan manusia.
4. SIKAP ILMUWAN
Sikap seorang ilmuwan menghadapi cara berfikir yang keliru pada hakikatnya adalah manusia yang biasa berfikir dengan teratur dan teliti. Bukan saja jalan pikirannya yang mengalir melalui pola-pola yang teraur namun juga segenap materi yang menjadi bahan pemikirannya dikaji dengan teliti. Disinilah kelebihan seorang ilmuwan dibandingkan dengan cara berfikir orang awam.
Kumpulan dari pengetahuan yang sudah teruji kebenarannya secara ilmiah. Menurut Endrotomo Dalam ilmu dan teknologi, ilmu merupakan suatu aktivitas tertentu yang menggunakan metode tertentu untuk menghasilkan pengetahuan tertentu.
Fungsi ilmu :
1. Menjelaskan, contohnya menjelaskan semua fenomena kejadian alam
2. Memprediksi,memprediksi segala sesuatu yang akan terjadi
3. Mengontrol atau mengendalikan, dari hasil prediksi maka kita dapat mengontrol atau mengendalikan sesuatu yang akan terjadi.
BAB III
KESIMPULAN
Ilmu adalah kumpulan dari pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan penelitian ilmiah yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuwan. Ilmu merupakan produk dari proses berfikir manusia. Ilmu bersifat netral pada bagian epistemologi dan ontologi saja sedangkan pada tingkat aksiologi ilmu terikat dengan nilai-nilai. Dalam memanfaatkan atau menggunakan ilmu maka hendaknya kita berlandaskan kepada moral sebagai landasan normatifnya.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Endrotomo, Ir. 2004. Ilmu dan Teknologi. Information System ITS.
Poedjawijatna, Prof. Ir. 2004. Tahu dan Pengetahuan. Jakarta : Rineka Cipta.
S. Suriasumantri, Jujun. 1996. Filsafat Ilmu sebuah pengantar Populer. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Jujun S. Suriasumantri, Filsafah Ilmu Sebuah Pengantar Populer,

Depdiknas. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
S. Suriasumantri, Jujun. 1996. Filsafat Ilmu sebuah pengantar Populer. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Endrotomo, Ir. 2004. Ilmu dan Teknologi. Information System ITS.
Poedjawijatna, Prof. Ir. 2004. Tahu dan Pengetahuan. Jakarta : Rineka Cipta.
Jujun S. Suriasumantri, Filsafah Ilmu Sebuah Pengantar Populer, hlm. 243


BAGAIMANA AXIOLOGI ILMU?

Ontologi, Epistemologi Dan Aksiologi *
Oleh Iden Wildensyah
 
                           Ontologi merupakan salah satu di antara lapangan-lapangan penyelidikan kefilsafatan yang paling kuno. Awal mula pikiran Barat sudah menunjukan munculnya perenungan di bidang ontologi[1]  Ontologi membahas tentang apa yang ingin kita ketahui, seberapa jauh kita ingin tahu, atau, dengan perkataan lain, suatu pengkajian mengenai teori tentang “ada”[2]
Ontologi adalah ilmu tentang yang ada (eksistensi sesuatu) dan hakikat-hakikatnya. Epistemologi adalah cabang ilmu filsafat tentang dasar-dasar pengetahuan terutama dalam batas-batas hubungan dan nilainya (Kamus Umum Bahasa Indonesia Badudu-Zain).
Ontologi berasal dari kata Yunani onta (benda) dan logos (logika) yaitu penelitian tentang keberadaan atau sifat realitas. Sedangkan epistemologi berasal dari kata Yunani episteme (pengetahuan) dan logos (logika), yaitu kajian tentang pengetahuan dan berapa banyak pengetahuan yang bisa kita miliki[3].
Ontologi adalah menjawab apa yang dikaji oleh pengetahuan itu[4], epistemologi menjawab bagaimana caranya mendapatkan pengetahuan tersebut dan aksiologi menjawab untuk apa pengetahuan termaksud dipergunakan. Lebih lanjut Ontologi sebagai Hakikat Apa yang Dikaji, Epistemologi sebagai Cara Mendapatkan Pengetahuan yang Benar dan Aksiologi sebagai Nilai Kegunaan Ilmu.
Manusia secara ontologis berulang kali bertanya untuk memastikan apa yang ingin diketahuinya lalu secara epistemologis bertanya bagaimana caranya memperoleh pengetahuan yang dimaksud dan selanjutnya secara aksiologis bertanya apa nilainya dan untuk apa manfaat pengetahuan itu baginya. Sehingga beliau kemudian menyimpulkan bahwa[5] :
Ontologi membahas tentang apa yang ingin kita ketahui, seberapa jauh ingin kita tahu, maka ia merupakan kajian mengenai teori yang ada. Dengan kata lain ontologi menjelaskan “apa” sasaran yang dikaji oleh ilmu.
Epistemologi adalah teori pengetahuan, menjawab secara mendalam segenap proses yang terlihat dalam usaha kita untuk memperoleh pengetahuan[6]. Epistemologi menjelaskan “bagaimana” cara menyusun pengetahuan yang benar dan basis atau landasan begi epistemologi ilmu ialah metode ilmiah.
Aksiologi menjelaskan “untuk apa” pengetahuan tersebut disusun. Apakah kegunaan ilmu bagi kita? Tak dapat disangkal lagi bahwa ilmu telah banyak mengubah dunia dalam memberantas penyakit, kelaparan, kemiskinan dan berbagai wajah kehidupan yang duka[7].
Ontologi, epistemologi dan aksiologi merupakan aspek pengetahuan. Dengan mengetahui jawaban dari ketiga pertanyaan itu, maka dengan mudah kita membedakan berbagai jenis  pengetahuan yang terdapat dalam kazanah kehidupan manusia. Hal ini memungkinkan kita mengenali berbagai pengetahuan yang ada seperti ilmu, seni dan agama serta meletakan mereka pada tempatnya masing-masing yang saling memperkaya kehidupan kita.

PENDAHULUAN
Filsafat adalah ilmu yang menyelidikisegala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam manusia dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia setelah mencapai pengetahuan…
Bagian dari filsafat pengetahuan membicarakan tentang ontologism, epistomologis dan aksiologi. Dalam kajian aksiologi ilmu membicarakan untuk apa dan untuk siapa. Tulisan ini membicarakan Ilmu dan Moral,Pengertian Aksiologi, Tanggung jawab Sosial Ilmuwan, serta Ilmu dan Agama.
1. Ilmu dan Moral
Ilmu merupakan sesuatu yang paling penting bagi manusia. Karena dengan ilmu
semua keperluan dan kebutuhan manusia bisa terpenuhi secara lebih cepat dan lebih mudah. Dan merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa peradaban manusia sangat berhutang kepada ilmu. Singkatnya ilmu merupakan sarana untuk membantu manusia dalam mencapai tujuan hidupnya.
Teknologi tidak hanya menjadi berkah dan penyelamat bagi manusia, tetapi juga bisa menjadi bencana bagi manusia. Misalnya pembuatan bom yang pada awalnya memdahkan untuk kerja manusia, namun kemudian digunakan untuk hal-hal yang bersifat negative yang menimbulkan malapetaka bagi manusia itu sendiri, seperti bom yang terjadi di Bali. Disinilah ilmu harus diletakkan secara proporsional dan memihak kepada nilai-nilai kebaikan dan kemanusiaan. Sebab jika pemanfaatan ilmu tidak berpihak kepada nilai-nilai kebaikan, maka yang terjadi adalah bencana dan malapetaka.
Setiap ilmu pengetahuan akan menghasilkan teknologi yang kemudian akan diterapkan pada masyarakat. Teknologi dapat diartikan sebagai penerapan konsep ilmiah dalam memecahkan masalah-masalah praktis baik yang berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Dalam tahap ini ilmu tidak hanya menjelaskan gejala alam untuk tujuan pengertian dan pemahaman, namun lebih jauh lagi memanipulasi factor-faktor yang terkait dalam gejala tersebut untuk mengontrol dan mengarahkan proses yang terjadi. Disinilah masalah moral muncul kembali namun dalam kaitannya dengan factor lain. Kalau dalam tahap kotemplasi masalah moral berkaitan dengan metafisiska maka dalam tahap manipulasi ini maslalah moral berkaitan dengan cara penggunaan pengetahuan ilmiah. Atau secara Filsafati dalam tahap penerapan konsep terdapat masalah moral ditinjau dari segi aksiologi keilmuwan.
2. Pengertian Aksiologi
Menurut bahasa Yunani, aksiologi berasal dari perkataan axios yang berarti nilai dan logos berarti teori. Jadi aksiologi adalah teori tentang nilai. Menurut Suriasumantri (1987 : 234) aksiologi adalah teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Menurut kamus Bahasa Indonesia (1995 : 19) aksiologi adalah kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia, kajian tentang nilai-nilai khususnya etika.
Menurut Bramel, aksiologi terbagi tiga bagian, yaitu:
1.Moral conduct, yaitu tindakan moral, bidang ini melahirkan disiplin khusus, yaitu etika.
2.Estetic expression, yaitu ekspresi keindahan. Bidang ini melahirkan keindahan.
3.Sosio-political life, yaitu kehidupan sosial politik, yang akan melahirkan filsafat sosial politik.
Dari definisi-definjisi aksiologi di atas terlihat dengan jelas bahwa permasalah utama adalah mengenai nilai. Nilai yang dimaksud adalahsesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai prtimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam filsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika . Etika menilai perbuatan manusia, maka lebih tepat kalau dikatakan bahwa objek formal etika adalah norma-norma kesusilaan manusia, dan dapat dikatakan pula bahwa etika mempelajari tingkah laku manusia ditinjau dari segi baik dan tidak baik di dalam suatu kondisi yang normative, yaitu suatu kondisi yang melibatkan norma-norma. Sedangkan estetika berkaitan dengan nilai tentang pengalaman keindahan yang dimiliki oleh manusia terhadap lingkungan dan fenomena di sekelilingnya.
3. Tanggung Jawab Sosial Ilmuwan
Ilmu menghasilkan teknologi yang akan diterapkan pada masyarakat. Teknologi dalam penerapannya dapat menjadi berkah dan penyelamat bagi manusia, tetapi juga bisa menjadi bencana bagi manusia. Disinilah pemanfaatan pengetahuan dan teknologi diperhatikan sebaik-baiknya.
Dihadapkan dengan masalah moral dan ekses ilmu dan teknologi yang bersifat merusak, para ilmuwan terbagi kedalam dua golongan pendapat, yaitu :
1.Golongan yang berpendapat bahwa ilmu harus bersifat netral terhadap nilai-nilai baik itu secara ontologism maupun aksiologi. Dalam hal ini ilmuwan hanyalah menemukan pengetahuan dan terserah kepada orang lain untuk mempergunakannya, apakah akan digunakan untuk tujuan yang baik ataukah untuk tujuan yang buruk. Golongan ini ingin melanjutkan tradisi kenetralan ilmu secara total, seperti pada waktu era Galileo.
2.Golongan yang berpendapat bahwa netralisasi ilmu hanyalah terbatas pada metafisika keilmuwan, sedangkan dalam penggunaannya haruslah berlandaskan nilai-nilai moral.
Golongan ini mendasarkan pendapatnya pada beberapa hal, yakni :
- Ilmu secara factual telah dipergunakan secara destruktif oleh manusia, yang dibuktikan dengan adanya dus perag dunia yang mempergunakan teknologi keilmuwan.
- Ilmu telah berkembang dengan pesat dan makin esoteric hingga kaum ilmuwan lebih mengetahui tentang ekses-ekses yang mungkin terjadi bila terjadi penyalagunaan.
- Ilmu telah berkembang sedemikian rupa dimana terdapat kemungkinan bahwa ilmu dapat mengubah manusia dan kemanusiaan yang paling hakiki seperti pada kasus revolusi genetika dan teknik pembuatan social.
Proses ilmu pengetahuan menjadi teknologi yang dimanfaatkan oleh masyarakat tidak terlepas dari ilmuwan. Seorang ilmuwan akan dihadapkan pada kepentingan-kepentingan pribadi ataukah kepentingan masyarakat akan membawa pada persoalan etika keilmuwan sertamasalah bebas nilai. Fungsi ilmuwan tidak berhenti pada penelaahan dan keilmuwan secara individual namun juga ikut bertanggung jawab agar produk keilmuwannya sampai dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Ilmuwan mempunyai kewajiban sosial untuk menyampaikan kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dicerna. Tanggung jawab sosial seorang ilmuwan adalah memberikan perspektif yang benar: untung dan rugi, baik dan buruknya, sehingga penyelesaian yang objektif dapat dimungkinkan.
Dengan kemampuan pengetahuannya seorang ilmuwan harus dapat mempengaruhi opini masyarakat terhadap masalah-masalah yang seyogyanya mereka sadari. Dalam hal ini, berbeda dengan menghadapi masyarakat, ilmuwan yang elitis dan esoteric, dia harus berbicara dengan bahasa yang dapat dicerna oleh orang awam. Untuk itu ilmuwan bukan saja mengandalkan pengetahuannya dan daya analisisnya namun juga integritas kepribadiannya.
Seorang ilmuwan pada hakikatnya adalah manusia yang biasa berpikir dengan teratur dan teliti. Seorang ilmuwan tidak menolak atau menerima sesuatu secara begitu saja tanpa pemikiran yang cermat. Disinilah kelebihan seorang ilmuwan dibandingkan dengan cara berpikir orang awam.Kelebihan seorang ilmuwan dalam berpikir secara teratur dan cermat inilah yang menyebabkan dia mempunyai tanggung jawab sosial. Dia mesti berbicara kepada masyarakat sekiranya ia mengetahui bahwa berpikir mereka keliru, dan apa yang membikin mereka keliru, dan yang lebih penting lagi harga apa yang harus dibayar untuk kekeliruan itu.
Dibidang etika tanggungjawab sosial seseorang ilmuwan bukan lagi memberi informasi namun memberi contoh. Dia harus tampil didepan bagaimana caranya bersifat obyektif, terbuka, menerima kritikan, menerima pendapat orang lain, kukuh dalam pendirian yang dianggap benar dan berani mengakui kesalahan. Tugas seorang ilmuwan harus menjelaskan hasil penelitiannya sejernih mungkin atas dasar rasionalitas dan metodologis yang tepat.
Seorang ilmuwan secara moral tidak akan membiarkan hasil penelitian atau penemuannya dipergunakan untuk menindas bangsa lain meskipun yang memepergunakan bangsanya sendiri. Sejarah telah mencatat para ilmuwan bangkit dan bersikap terhadap politik pemerintahnya yang menurut anggapan mereka melanggar asas-asas kemanusiaan.
Pengetahuan merupakan kekuasaan, kekuasaan yang dapat dipakai untuk kemaslahatan manusia atau sebaliknya dapat pula disalagunakan. Untuk itulah tanggung jawab ilmuwan haruslah “dipupuk” dan berada pada tempat yang tepat, tanggung jawab akademis dan tanggung jawab moral.
Simpulan
Ilmu menghasilkan teknologi yang akan diterapkan pada masyarakat. Teknologi dalam penerapannya dapat menjadi berkah dan penyelamat bagi manusia, tetapi juga bisa menjadi bencana bagi manusia. Disinilah pemanfaatan pengetahuan dan teknologi harus diperhatikan sebaik – baiknya. Dalam filsafat penerapan teknologi meninjaunya dari segi aksiologi keilmuan.
Aksiologi adalah kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia, kajian tentang nilai – nilai khususnya etika.Seorang ilmuwan mempunyai tanggungjawab agar produk keilmuwan sampai dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
FILSAFAT ILMU
Dalam berpikir manusia pasti mengacu pada pengetahuan-pengetahuan sebelumnya. Berpikir berarti proses bergeraknya suatu pengetahuan menuju pengetahuan lain. Sehingga dapat dipastikan bahwa semua pengetahuan memiliki dasar. Jika yang menjadi dasar dari suatu pengetahuan tidak dapat diterima kebenarannya maka semua pengetahuan yang berpijak pada hal tersebut juga tidak dapat diterima kebenarannya.
Penelaahan atau pengkajian terhadap apa-apa yang menjadi dasar dari pikiran manusia disebut dengan filsafat. Dari pengertian tersebut maka filsafat mempunyai karakteristik berpikir secara mendasar tentang segala sesuatu sampai kepada akar permasalahannya sehingga diketahui hakikatdari segala sesuatu yang dikaji. Karena filsafat membahas hal yang mendasar filsafat sering disebut sebagai The Mother of science (ibunya ilmu)
Ilmu adalah sekumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis tentang suatu objek tertentu. Sedangkan pengetahuan adalah tercerminnya suatu realitas dalam benak atau pikiran manusia. Dengan denikian kita dapat mengartikan bahwa Ilmu Ekonomi adalah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis tentang upaya manusia memenuhi kebutuhannya dengan sumber daya yang ada.
Filsafat Ilmu dengan demikian dapat kita artikan sebagai penelaahan atau pengkajian secara mendalam terhadap dasar-dasar suatu ilmu. Hal ini sangat penting, sebagaimana dikatakan di atas jikayang menjadi dasar suatu ilmu tidak dapat dibenarkan maka apapun yang ada diatasnya (yang merujuk) kepadanya juga tidak dapat dibenarkan. Ibaratnya adalah suatu bangunan yang berdiri diatas pondasi yang lemah maka bangunan itu akan runtuh.
Dalam pembahasan filsafat ilmu ada tiga segi yang dibahas yaitu ; Ontologi (Apa yang menjadi obyek suatu imu), Epistemologi (cara mendapatkan ilmu), dan Aksiologi (Untuk apa ilmu tersebut?).
Ontologi
Ontologi membahas tentang apa yang diketahui oleh manusia. Karean tak mungkin yang tiada memberikan efek pada pikiran manusia, maka pasti yang tercermin dalam pikiran manusia adalah suatu realitas. Realitas (kenyataan) adalah segala sesuatu yang ada. Untuk memudahkan pemahaman manusia, kenyataan diidentifikasi menjadi dua hal yaitu kenyataan yang bisa diukur oleh manusia dan yang tidak bisa diukur oleh manusia. Yang bisa diukur secara kuantitatif oleh manusia disebut sebagai kenyataan materi, sedangkan kenyataan yang tidak bisa diukur secara kuantitatif manusia disebut sebagai kenyataan non-materi.. Dengan kata lain materi adalah kenyataan yang bisa diindera dan non materi adalah sebaliknya.
Realitas materi mempunyai banyak ciri-ciri yaitu;
1. Terbatas ruang dan waktu
2. Dapat dibagi
3. Tersusun oleh sesuatu yang lain
4. Memiliki ukuran kuantitatif / dapat diukur secara kuantitatif
Contoh dari realitas materi adalah kursi, mobil, pesawat, darah, atom dan lain sebagainya.
Realitas non-materi mempunyai ciri kebalikan dari materi. Contoh dari realitas non-materi adalah akal, jiwa, pikiran dll.
Pentingnya pembahasan ontologis berkaitan dengan pembuktian kebenaran pikiran dari isi yang dikandung oleh pikiran. Apakah sebuah pengetahuan sesuai dengan realitas atau tidak. Jika tidak maka pengetahuan tersebut bernilai salah.
Selain itu ontologi juga digunakan untuk menetapkan batas-batas dari obyek pengetahuan atau ilmu yang sedang dibahas. Jika obyeknya adalah materi maka batasannya juga harus materi. Jika obyeknya non materi maka batasannya juga non-materi.
Dengan mengetahui hakikat dari apa yang kita bahas maka kita dapat menghukumi bahasan kita dengan hakikat yang kita ketahui. Jika kita membahas tentang kursi misalnya, maka kita dapat menghukumi kursi dengan hakikat-hakikat kursi itu, misalnya bahwa kursi mempunyai berat, luas, dapat dibagi dan lain sebagainya.
Epistemologi
Epistemologi membahas tentang bagaimana seorang manusia mendapatkan pengetahuan. Pentingnya pembahsan ini berkaitan dengan apakah suatu ilmu apakah ia dididapat dengan carayang bisa didapatkan orang lain atau tidak. Jika tidak dapat diketahui orang lain maka pengetahuannya tidak dapat dipelajari oleh orang lain.
Secara garis besar, dalam epistemologi cara mendapatkan pengetahuan ada dua yaitu secara ilmiah dan secara tidak ilmiah. Pengetahuan secara ilmiah bukan berarti lebih benardari pengetahuan secara tidak ilmiah. Pembagian ini hanya didasarkan pada dapat atau tidaknya semua orang memperoleh pengetahuan tersebut.
Pengetahuan secara ilmiah didapat melalui dua hal yaitu secara rasional dan secara empiris. Pengetahuan secara rasional berkaitan dengan cara mendapatkan pengetahuan berdasarkan kaidah-kaidah berpikir. Sedangkan pengetahuan secara empiris berkaitan dengan apakah suatu pengetahuan sesuai dengan kenyataan empirik. Semua manusia dapat melakukan kedua hal tersebut karena semua manusia memiliki potensi akal sekaligus potensi inderawi. Potensi akal manusia mutlak sama. Sedangkan potensi inderawi manusia tidak mutlak sama tetapi mempunyai kemiripanyang erat.
Pengetahuan yang didapatkan secara tidak ilmiah bisa terjadi dengan berbagai cara seperti melalui wahyu, intuisi, perasaan dan informasi dari orang yang dipercaya. Pengetahuan yang didapatkan dengan cara ini tidak dapat dipelajari oleh semua orang. Ia membutuhkan kebenaran ilmiah untuk meyakinkan orang-orangyang tidak mengalami hal yang sama dengan orang yang mempercayainya.
Aksiologi
Aksiologi membahas tentang nilai suatu pengetahuan. Nilai dari sesuatu tergantung pada tujuannya. Maka pembahasan tentang nilai pengetahuan tidak dapat dipisahkan dari tujuannya. Masing-masing manusia memang mempunyai tujuan sendiri. Namun pasti ada kesamaan tujuan secara obyektif bagi semua manusia. Begitujuga dengan pengetahuan. Semua pengetahuan memiliki tujuan objektif.
Tujuan dari pengetahuan adalah untuk mendapatkan kebenaran. Maka nilai dari pengetahuan atau ilmu adalah untuk mendapatkan kebenaran. Hal ini terlepas dari kebenaran yang didapatkan untuk tujuan apa. Apakah untuk memperbaiki atau untuk merusak diri.
Dalam penilaian sebuah kebenaran ada dua pandangan yang berbeda. Pertama adalah pandangan bahwa kebenaran bersifat mutlak. Pandangan ini disebut sebagai absolutisme. Pandangan kedua menyatakan bahwa kebenaran bersifat relatif (Relativisme).
Pembahasan tentang aksiologi begitu penting karena jika pengetahuan yang didapatkan manusia tidak dapat dipastikan atau dimutlakkan kebenarannya, maka bagaimana mungkin manusia dapat menyusun sebuah ilmu?. Bagaimana pula manusiaakan menentukan pilihan jika antara satu pilihan dengan pilihan lain bernilai sama, yaitu relatif?
Pengertian relatif adalah jika sesuatu memiliki nilai yang berubah-ubah jika dibandingkan dengan sesuatu yang berbeda-beda. Misalnya 5 meter akan relatif panjang jika dibandingkan dengan 1 meter dan juga relatif pendek jika dibandingkan dengan 10 meter. Ketika manusia berpikir, maka pembanding dari pikiran tidak berubah-ubah yaitu kenyataan itu sendiri. Sehingga suatu pengetahuan hanya akan dihukumi dengan nilai benar atau salah. Jika suatu pengetahuan sesuai dengan realitasnya maka pengetahuan tersebut benar, begitujuga sebaliknya. Pembandingan kebenaran suatu pengetahuan dengan pengetahuan lain yang berbeda-beda akan bernilai relatif.

FILSAFAT ILMU
Filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemology (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu (pengetahuan ilmiah). Sedangkan Ilmu merupakan cabang pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu. Menurut The Liang Gie (1999), filsafat ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan-persoalan mengenai segala hal yang menyangkut landasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan manusia. Filsafat ilmu merupakan suatu bidang pengetahuan campuran yang eksistensi dan pemekarannya bergantung pada hubungan timbal-balik  dan saling-pengaruh antara filsafat dan ilmu.
Sehubungan dengan pendapat tersebut bahwa filsafat ilmu merupakan penerusan pengembangan filsafat pengetahuan. Objek dari filsafat ilmu adalah ilmu pengetahuan. Oleh karena itu setiap saat ilmu itu berubah mengikuti perkembangan zaman dan keadaan tanpa meninggalkan pengetahuan lama. Pengetahuan lama tersebut akan menjadi pijakan untuk mencari pengetahuan baru. Hal ini senada dengan ungkapan dari Archie J.Bahm (1980)  bahwa ilmu pengetahuan (sebagai teori) adalah sesuatu yang selalu berubah.
Dalam perkembangannya filsafat ilmu mengarahkan pandangannya pada strategi pengembangan ilmu yang menyangkut etik dan heuristik. Bahkan sampai pada dimensi kebudayaan untuk menangkap tidak saja kegunaan atau kemanfaatan ilmu, tetapi juga arti maknanya bagi kehidupan manusia (Koento Wibisono dkk., 1997). Oleh karena itu, diperlukan perenungan kembali secara mendasar tentang hakekat dari ilmu pengetahuan itu bahkan hingga implikasinya ke bidang-bidang kajian lain seperti ilmu-ilmu kealaman.
Dengan demikian setiap perenungan yang mendasar, mau tidak mau mengantarkan kita untuk masuk ke dalam kawasan filsafat. Menurut Koento Wibisono (1984), filsafat dari sesuatu segi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang berusaha untuk memahami hakekat dari sesuatu “ada” yang dijadikan objek sasarannya, sehingga filsafat ilmu pengetahuan yang merupakan salah satu cabang filsafat dengan sendirinya merupakan ilmu yang berusaha untuk memahami apakah hakekat ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dengan memahami hakekat ilmu itu, menurut Poespoprodjo (dalam Koento Wibisono, 1984), dapatlah dipahami bahwa perspektif-perspektif ilmu, kemungkinan-kemungkinan pengembangannya, keterjalinannya antar ilmu, simplifikasi dan artifisialitas ilmu dan lain sebagainya, yang vital bagi penggarapan ilmu itu sendiri. Lebih dari itu, dikatakan bahwa dengan filsafat ilmu, kita akan didorong untuk memahami kekuatan serta keterbatasan metodenya, prasuposisi ilmunya, logika validasinya, struktur pemikiran ilmiah dalam konteks dengan realitas in conreto sedemikian rupa sehingga seorang ilmuwan dapat terhindar dari kecongkakan serta kerabunan intelektualnya.
 
EPISTEMOLOGI
Epistemologi derivasinya dari bahasa Yunani yang berarti teori ilmu pengetahuan. Epistemologi merupakan gabungan dua kalimat episteme, pengetahuan; dan logos, theory. Epistemologi adalah cabang ilmu filasafat yang menengarai masalah-masalah filosofikal yang mengitari teori ilmu pengetahuan. Epistemologi bertalian dengan definisi dan konsep-konsep ilmu, ragam ilmu yang bersifat nisbi dan niscaya, dan relasi eksak antara ‘alim (subjek) dan ma’lum (objek). Atau dengan kata lain, epistemologi adalah bagian filsafat yang meneliti asal-usul, asumsi dasar, sifat-sifat, dan bagaimana memperoleh pengetahuan menjadi penentu penting dalam menentukan sebuah model filsafat. Dengan pengertian ini epistemologi tentu saja menentukan karakter pengetahuan, bahkan menentukan “kebenaran” macam apa yang dianggap patut diterima dan apa yang patut ditolak. Bila Kumpulan pengetahuan yang benar/episteme/diklasifikasi, disusun sitematis dengan metode yang benar dapat menjadi epistemologi. Aspek epistemologi adalah kebenaran fakta / kenyataan dari sudut pandang mengapa dan bagaimana fakta itu benar yang dapat diverifikasi atau dibuktikan kembali kebenarannya.
Dengan memperhatikan definisi epistemologi, bisa dikatakan bahwa tema dan pokok pengkajian epistemologi ialah ilmu, makrifat dan pengetahuan. Dalam hal ini, dua poin penting akan dijelaskan:
1.      Cakupan pokok bahasan, yakni apakah subyek epistemologi adalah ilmu secara umum atau ilmu dalam pengertian khusus seperti ilmu hushûlî. Ilmu itu sendiri memiliki istilah yang berbeda dan setiap istilah menunjukkan batasan dari ilmu itu.
2.      Sudut pembahasan, yakni apabila subyek epistemologi adalah ilmu dan   
      makrifat, maka dari sudut mana subyek ini dibahas, karena ilmu dan makrifat  
      juga dikaji dalam ontologi, logika, dan psikologi. Dalam epistemologi akan
      dikaji kesesuaian dan probabilitas pengetahuan, pembagian dan observasi
      ilmu, dan batasan-batasan pengetahuan. Dan dari sisi ini, ilmu hushûlî dan
      ilmu hudhûrî juga akan menjadi pokok-pokok pembahasannya. Dengan
      demikian, ilmu yang diartikan sebagai keumuman penyingkapan dan
      pengindraan adalah bisa dijadikan sebagai subyek dalam epistemologi.
 
Dengan demikian, definisi epistemologi adalah suatu cabang dari filsafat yang mengkaji dan membahas tentang batasan, dasar dan pondasi, alat, tolok ukur, keabsahan, validitas, dan kebenaran ilmu, makrifat, dan pengetahuan manusia.
 
ONTOLOGI
Ontologi membahas tentang yang ada, yang tidak terikat oleh satu perwujudan tertentu. Ontologi membahas tentang yang ada yang universal, menampilkan pemikiran semesta universal. Ontologi berupaya mencari inti yang termuat dalam setiap kenyataan, atau dalam rumusan Lorens Bagus; menjelaskan yang ada yang meliputi semua realitas dalam semua bentuknya.
Objek formal ontologi adalah hakikat seluruh realitas. Bagi pendekatan kuantitatif, realitas tampil dalam kuantitas atau jumlah, tealaahnya akan menjadi kualitatif, realitas akan tampil menjadi aliran-aliran materialisme, idealisme, naturalisme, atau hylomorphisme. Natural ontologik akan diuraikan di belakang hylomorphisme di ketengahkan pertama oleh aristoteles dalam bukunya De Anima. Dalam tafsiran-tafsiran para ahli selanjutnya di pahami sebagai upaya mencari alternatif bukan dualisme, tetapi menampilkan aspek materialisme dari mental.
Lorens Bagus memperkenalkan tiga tingkatan abstraksi dalam ontologi, yaitu : abstraksi fisik, abstraksi bentuk, dan abstraksi metaphisik. Abstraksi fisik menampilkan keseluruhan sifat khas sesuatu objek; sedangkan abstraksi bentuk mendeskripsikan sifat umum yang menjadi cirri semua sesuatu yang sejenis. Abstraksi metaphisik mengetangahkan prinsip umum yang menjadi dasar dari semua realitas. Abstraksi yang dijangkau oleh ontologi adalah abstraksi metaphisik. Sedangkan metode pembuktian dalam ontologi oleh Laurens Bagus di bedakan menjadi dua, yaitu : pembuktian a priori dan pembuktian a posteriori.
Dengan demikian Ontologi Ilmu (dimensi ontologi Ilmu) adalah Ilmu yang mengkaji wujud  (being) dalam  perspektif ilmu — ontologi ilmu dapat dimaknai sebagai teori tentang wujud dalam perspektif objek materil ke-Ilmuan, konsep-konsep penting yang diasumsikan oleh ilmu ditelaah secara kritis dalam ontologi ilmu.
Ontologiadalah hakikat yang Ada (being, sein) yang merupakan asumsi dasar bagi apa yang disebut sebagai kenyataan dan kebenaran.
 
AKSIOLOGI
n  Axios   =          Nilai (Value)
n  Logi     =          Ilmu
n  Axiologi adalah ilmu yang mengkaji tentang nilai-nilai.
Axiologi (teori tentang nilai) sebagai filsafat yang membahas apa kegunaan ilmu pengetahu manusia
Aksiologi menjawab, untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu di pergunakan? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimana penentuan objek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral? Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral?
Dengan demikian Aksiologi adalah nilai-nilai (value) sebagai tolok ukur kebenaran (ilmiah), etik, dan moral sebagai dasar normative dalam penelitian dan penggalian, serta penerapan ilmu (Wibisono, 2001).
Previous Post Next Post Back to Top